ANGGARAN
DASAR (AD)
KARANG TARUNA DESA CISURUPAN
BAB I
Nama, Dasar Pendirian dan
Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna
Pasal 2
Karang Taruna didirikan
berdasarkan SK Kepala Desa Cisurupan Nomor 141.1/Skep.Des-12/2015 untuk jangka waktu masa bakti 3
(tiga) tahun.
Pasal 3
Karang Taruna berkedudukan di Desa
Cisurupan Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut
BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
Karang Taruna berasaskan Pancasila
Pasal 5
Karang Taruna bertujuan untuk :
1. Mewujudkan
pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi
muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan
mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2. Membentuk
jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang
terampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3. Menumbuhkan
potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga
Karang Taruna.
4. Memotivasi
setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan
menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
5. Menjalin
kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan
taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6. Mewujudkan
kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Desa
Cisurupan yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia
pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7. Mewujudkan
pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Desa Cisurupan yang
dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan
oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan
Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda
yang berusia 17 Tahun sampai dengan 45 Tahun
di wilayah Desa Cisurupan, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa
membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial
ekonomi, dan pendirian politik.
2. Ketentuan
lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran
rumah tangga Karang Taruna.
BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktur
kelembagaan Karang Taruna di susun secara Demokratis.
2. Secara
hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah
pertanggungjawaban.
3. Ketentuan
lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang
Taruna.
BAB V
Keuangan
Pasal 8
1. Keuangan
Karang Taruna diperoleh dari :
a. Iuaran seluruh anggota dan pengurus;
b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos
anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan organisasi.
c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan
tidak mengikat.
2. Besarnya
iuran anggota dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri
dalam bentuk prosedur administrasi.
3. Keuangan
Karang Taruna dikelola secara tertib dan transparan.
BAB VI
Identitas Organisasi
Pasal 9
1. Karang
Taruna memiliki lambang yang sesuai dengan ketentuan nasional.
2. Ketentuan
dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga
Karang Taruna.
BAB VII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 10
1.
Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan
melalui musyawarah anggota.
2.
Rancangan perubahan Anggaran Dasar
disusun oleh Panitia Khusus.
BAB VIII
Penutup
Pasal 11
1.
Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
2.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Cisurupan
Pada tanggal 10 Nopember 2016
Karang Taruna
Desa Cisurupan
Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut
Ketua Karang Taruna
ttd
Ricky
Saeful Rizal
|
Sekertaris
ttd
Kriswanto
Endang
|
Mengetahui,
Kepala Desa Cisurupan
ttd
Mumad
Setiawan
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KARANG
TARUNA DESA
CISURUPAN
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Karang Taruna adalah Organisasi
Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak
di bidang usaha kesejahteraan sosial dan kemasyarakatan.
Pasal 2
Karang Taruna adalah organisasi
sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan
salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang kemasyarakatan.
Pasal 3
Karang Taruna adalah organisasi
yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de facto melalui keberadaan dan
program kegiatannya.
Pasal 4
Karang Taruna memiliki tugas pokok
untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi
masalah-masalah kesejahteraan sosial secara bersama-sama disertai pendampingan
dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi
muda dilingkungannya.
Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok
tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang
berorientasi pada pengembangan
2. Menyelenggarakan Usaha-usaha Kemasyarakatan
yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3. Menyelenggarakan
dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk
mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu,
dan berkesinambungan.
4. Membangun
sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung
pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen
masyarakat.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 6
Jenis Keanggotaan Anggota Karang
Taruna terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.
Pasal 7
1. Anggota pasif
adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni
seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d seumur hidup.
2. Anggota
aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 17
s/d seumur hidup, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung
pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3. Anggota
khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan
tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu
yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan
pengembangan organisasi dan program-programnya
4. Anggota pasif, aktif dan
khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat
tinggal tetap di wilayah Desa Cisurupan.
5.
Anggota yang menyatakan keluar dari
organisasi harus membuat surat pernyataan yang diketahui oleh kepala Desa
Cisurupan.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa
yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna
2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang
diadakan Karang Taruna
3. Menjaga nama baik Karang Taruna
Pasal 9
Hak Anggota
1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan
maupun tulisan.
2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau
Seksi di Karang Taruna
3. Memberikan masukan/aspirasi ke pengurus
Karang Taruna
4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan
yang sama dari Karang Taruna
5. Mengadakan kegiatan yang tidak
bertentangan dengan peraturan Karang Taruna
BAB III
Struktur Organisasi
Bagian 1
Kelembagaan
Pasal 10
Ketua Tugas dan Wewenang :
1.
Bertangung jawab dalam memimpin
Karang Taruna
2.
Melaksanakan fungsi manejerial
untuk tercapainya tujuan Karang Taruna
3.
Bertanggung jawab atas pembinaan
pengurus Karang Taruna dan hubungan dengan pihak lain.
4.
Memberikan laporan
pertangunggjawaban kepada kepala dusun di akhir periode kepengurusan.
5.
Apabila Ketua berhalangan, Ketua
berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu
mewakilinya.
6.
Dalam kondisi darurat, dengan atas
nama Karang Taruna berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
Pasal 11
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1. Membantu
Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2. Menggantikan Ketua
berdasarkan azas pendelegasian.
Pasal 12
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1. Membantu sepenuhnya tugas
Ketua.
2. Sebagai pusat informasi
semua aktivitas Karang Taruna
3. Melaksanakan kegiatan
administrasi keseharian Karang Taruna
4. Berkoordinasi
dengan Seksi untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5. Merancang, memelihara, dan
melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan
kesekretariatan
6. Bertanggung
jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Karang Taruna
7. Bertanggung
jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna
Pasal 13
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1. Mewujudkan tertib keuangan Karang
Taruna
2. Melakukan koordinasi mengenai keuangan
dengan semua komponen yang terkait.
3. Mendistribusikan dana bagi seluruh unit
aktivitas Karang Taruna secara optimum dan proposional.
Pasal 14
Seksi
Tugas dan Wewenang :
1. Menentukan haluan kebijakan seksi yang
dipimpinnya.
2. Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam
bentuk kebijakan seksi yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3. Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau
evaluasi seluruh aktivitas seksi yang dipimpinnya.
5. Membuat laporan pertanggung jawaban
seluruh kegiatan kepada Ketua.
6. Apabila berhalangan Seksi dapat menunjuk
salah satu anggota untuk mewakilinya.
BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN
Pasal 15
1. Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh
Ketua.
2. Pengurus baru ditetapkan oleh Surat
Keputusan Ketua.
BAB V
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 16
1. Hal-hal yang memungkinkan
terjadinya pergantian pengurus adalah :
a. Pengurus ada yang
megundurkan diri.
b. Pengurus tidak dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik.
c. Pengurus tidak dapat
memenuhi persyaratan lagi.
2. Mekanisme
pergantian pengurus adalah :
a. Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua
dan atau seksi maka mekanismenya melalui musyawarah anggota dengan ketentuan
pemilihan dihadiri 50% dari jumlah pengurus aktif.
b. Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya
adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Seksi.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Anggota dengan ketentuan kehadiran 50% dari jumlah
pengurus aktif.
BAB VII
LAMBANG
Pasal 18
Lambang Karang Taruna
Lambang Karang Taruna mengandung
unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang
dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai
latar belakang.
Keseluruhan lambang tersebut
mengandung makna:
1. Bunga Teratai yang mulai mekar
melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah,
melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung
jawab;
b. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif,
edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta
cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik
secara individual maupun kelompok;
d. Menanamkan pengertian, kesadaran dan
memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas
melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a.
Taat : Taqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c.
Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d.
Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh
pendirian;
e.
Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f.
Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g.
Tulus : Sederhana, ikhlas,
rela memberi, jujur.
4. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang
Taruna mengandung arti:
a. Karang :
pekarangan, halaman, atau tempat;
b. Taruna :
remaja Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA
KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a.
ADITYA :
Cerdas, penuh pengalaman.
b.
KARYA : Pekerjaan.
c.
MAHATVA : Terhormat,
berbudi luhur.
d. YODHA
: Pejuang, patriot. Secara keseluruhan
berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng,
sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima
helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata
berlandaskan Pancasila.
8. Arti warna:
a.
Putih : Kesucian, tidak tercela,
tidak ternoda.
b. Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat
mengendalikan diri, tekad pantang
mundur.
c.
Kuning : Keagungan atas keluhuran budi
pekerti.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 19
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-peraturan atau
ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah
Tangga Karang Karya
2. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
ditetapkan oleh Panitia Khusus.
Ditetapkan di Cisurupan
Pada tanggal 10 Nopember 2016
Karang Taruna Desa
Cisurupan
Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut
Ketua Karang Taruna
ttd
Ricky
Saeful Rizal
|
Sekertaris
ttd
Kriswanto
Endang
|
Mengetahui,
Kepala Desa Cisurupan
ttd
Mumad
Setiawan
|