Kamis, 05 Mei 2016

AD/ART KARANG TARUNA DESA CISURUPAN


 
ANGGARAN DASAR (AD)
KARANG TARUNA DESA CISURUPAN

BAB I
Nama, Dasar Pendirian dan Kedudukan

Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna

Pasal 2
Karang Taruna didirikan berdasarkan SK Kepala Desa Cisurupan Nomor 141.1/Skep.Des-12/2015 untuk jangka waktu masa bakti 3 (tiga) tahun.

Pasal 3
Karang Taruna berkedudukan di Desa Cisurupan Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut

BAB II
Asas dan Tujuan

Pasal 4
Karang Taruna berasaskan Pancasila

Pasal 5
Karang Taruna bertujuan untuk :
1.             Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2.             Membentuk jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna  yang terampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3.             Menumbuhkan potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
4.             Memotivasi setiap generasi muda Karang Taruna  untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5.             Menjalin kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6.             Mewujudkan kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Desa Cisurupan yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7.             Mewujudkan pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di Desa Cisurupan yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

BAB III
Keanggotaan

Pasal 6
1.             Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi muda yang berusia 17 Tahun sampai dengan 45 Tahun di wilayah Desa Cisurupan, yang mempunya hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial ekonomi, dan pendirian politik.
2.             Ketentuan lebih lanjut yang dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah tangga Karang Taruna.

BAB IV
Kelembagaan

Pasal 7
1.             Struktur kelembagaan Karang Taruna di susun secara Demokratis.
2.             Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.             Ketentuan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna.

BAB V
Keuangan
Pasal 8
1.             Keuangan Karang Taruna diperoleh dari :
a.             Iuaran seluruh anggota dan pengurus;
b.             Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan organisasi.
c.              Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2.             Besarnya iuran anggota dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi.
3.             Keuangan Karang Taruna dikelola secara tertib dan transparan.

BAB VI
Identitas Organisasi

Pasal 9
1.             Karang Taruna memiliki lambang yang sesuai dengan ketentuan nasional.
2.             Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga Karang Taruna.
 
BAB VII
Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 10
1.      Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan melalui musyawarah anggota.
2.      Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh Panitia Khusus.

BAB VIII
Penutup

Pasal 11
1.      Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Cisurupan
Pada tanggal 10 Nopember 2016
Karang Taruna  Desa Cisurupan
Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut
                                                                                               
Ketua Karang Taruna


 ttd



Ricky Saeful Rizal
Sekertaris


 ttd



Kriswanto Endang

Mengetahui,
Kepala Desa Cisurupan



 ttd


Mumad Setiawan







ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KARANG TARUNA DESA CISURUPAN

BAB I
Ketentuan Umum

Pasal 1
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial dan kemasyarakatan.

Pasal 2
Karang Taruna adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang kemasyarakatan.

Pasal 3
Karang Taruna adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de facto melalui keberadaan dan program kegiatannya.

Pasal 4
Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara bersama-sama disertai pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.  

Pasal 5
Seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :
1.             Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan
2.             Menyelenggarakan Usaha-usaha Kemasyarakatan yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
3.             Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
4.             Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II
Keanggotaan

Pasal 6
Jenis Keanggotaan Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus.

Pasal 7
1.             Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d seumur hidup.
2.             Anggota aktif adalah keanggotaanya yang bersifat kader dan berusia 17 s/d seumur hidup, karena potensi, bakat dan produktifitasnya utnuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3.             Anggota khusus adalah keanggotaan yang bersifat terbatas terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya
4.             Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Desa Cisurupan.
5.      Anggota yang menyatakan keluar dari organisasi harus membuat surat pernyataan yang diketahui oleh kepala Desa Cisurupan.

Pasal 8
Kewajiban Anggota
1.      Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Karang Taruna
2.      Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna
3.      Menjaga nama baik Karang Taruna

Pasal 9
Hak Anggota
1.      Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.      Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Seksi di Karang Taruna
3.      Memberikan masukan/aspirasi ke pengurus Karang Taruna
4.      Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karang Taruna
5.      Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna

BAB III
Struktur Organisasi

Bagian 1
Kelembagaan

Pasal 10
Ketua Tugas dan Wewenang :
1.            Bertangung jawab dalam memimpin Karang Taruna
2.            Melaksanakan fungsi manejerial untuk tercapainya tujuan Karang Taruna
3.            Bertanggung jawab atas pembinaan pengurus Karang Taruna dan hubungan dengan pihak lain.
4.           Memberikan laporan pertangunggjawaban kepada kepala dusun di akhir periode kepengurusan.
5.           Apabila Ketua berhalangan, Ketua berhak menunjuk Wakil atau Sekretaris atau Pengurus yang dianggap mampu mewakilinya.
6.            Dalam kondisi darurat, dengan atas nama Karang Taruna berhak mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar.

Pasal 11
Wakil Ketua
Tugas dan Wewenang :
1.             Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya dalam kegiatan-kegiatan Lembaga.
2.             Menggantikan Ketua berdasarkan azas pendelegasian.

Pasal 12
Sekretaris
Tugas dan Wewenang :
1.             Membantu sepenuhnya tugas Ketua.
2.             Sebagai pusat informasi semua aktivitas Karang Taruna
3.             Melaksanakan kegiatan administrasi keseharian Karang Taruna
4.             Berkoordinasi dengan Seksi untuk mewujudkan tertib administrasi, tata komunikasi.
5.             Merancang, memelihara, dan melakukan perbaikan sistem aplikasi yang diaplikasikan dalam kegiatan kesekretariatan
6.             Bertanggung jawab atas pengelolaan atas seluruh berkas-berkas yang ada di Karang Taruna
7.             Bertanggung jawab atas dokumentasi seluruh aktivitas Karang Taruna

Pasal 13
Bendahara
Tugas dan Wewenang :
1.      Mewujudkan tertib keuangan Karang Taruna 
2.      Melakukan koordinasi mengenai keuangan dengan semua komponen yang terkait.
3.     Mendistribusikan dana bagi seluruh unit aktivitas Karang Taruna  secara optimum dan proposional.

Pasal 14
Seksi
Tugas dan Wewenang :
1.      Menentukan haluan kebijakan seksi yang dipimpinnya.
2.      Menterjemahkan kebijakan Ketua dalam bentuk kebijakan seksi yang akan dilakukan anggota di bawahnya.
3.      Melakukan perencanaan, pelaksanaan atau evaluasi seluruh aktivitas seksi yang dipimpinnya.
5.      Membuat laporan pertanggung jawaban seluruh kegiatan kepada Ketua.
6.      Apabila berhalangan Seksi dapat menunjuk salah satu anggota untuk mewakilinya.

BAB IV
PEMBENTUKAN KEPENGURUSAN

Pasal 15
1.      Pembentukan kepengurusan dilakukan oleh Ketua.
2.      Pengurus baru ditetapkan oleh Surat Keputusan Ketua.

BAB V
PERGANTIAN PENGURUS

Pasal 16
1.             Hal-hal yang memungkinkan terjadinya pergantian pengurus adalah :
a.             Pengurus ada yang megundurkan diri.
b.             Pengurus tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
c.             Pengurus tidak dapat memenuhi persyaratan lagi.
2.             Mekanisme pergantian pengurus adalah :
a.      Bila pengurus yang bersangkutan adalah Ketua dan atau seksi maka mekanismenya melalui musyawarah anggota dengan ketentuan pemilihan dihadiri 50% dari jumlah pengurus aktif.
b.      Bila selain tersebut di atas, maka mekanismenya adalah melalui Surat Keputusan Ketua atas persetujuan dan atas usulan Seksi.

 BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Anggota dengan ketentuan kehadiran 50% dari jumlah pengurus aktif.

BAB VII
LAMBANG

Pasal 18
Lambang Karang Taruna

Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang.
Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
1.      Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2.      Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a.      Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b.      Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c.       Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d.      Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3.      Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a.      Taat           : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Tanggap    : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c.      Tanggon    : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d.      Tandas      : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e.      Tangkas     : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f.       Trampil      : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g.      Tulus          : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4.      Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a.      Karang      : pekarangan, halaman, atau tempat;
b.      Taruna       : remaja Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
5.      Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a.      ADITYA       : Cerdas, penuh pengalaman.
b.      KARYA        : Pekerjaan.
c.      MAHATVA   : Terhormat, berbudi luhur.
d.      YODHA        : Pejuang, patriot. Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6.      Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7.      Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8.      Arti warna:
a.      Putih        : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b.      Merah      : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c.      Kuning     : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.

BAB VIII
PENUTUP

Pasal 19
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur tersendiri dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan Lembaga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Karya 
2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh Panitia Khusus.

Ditetapkan di Cisurupan
Pada tanggal 10 Nopember 2016
Karang Taruna Desa Cisurupan
Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut
                                                                                              
Ketua Karang Taruna



 ttd


Ricky Saeful Rizal
Sekertaris



 ttd


Kriswanto Endang

Mengetahui,
Kepala Desa Cisurupan



 ttd


Mumad Setiawan

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design Downloaded from Free Blogger Templates | free website templates | Free Vector Graphics | Web Design Resources.